HALONUSA.COM - Salah seorang warga di Padang, Sumbar melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, Senin (30/11/2020).
Informasi diperoleh Halonusa, terlapor tersebut ialah seorang ASN, diketahui Kasatpol PP Padang, Alfiadi.
Ia dilaporkan atas dugaan melanggar ketentuan Undang-undang sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang netralitas seorang PNS dalam Pilkada 2020.
Sementara warga Padang yang melapor itu diketahui bernama Defrianto Tanius.
Ia mengatakan kalau dirinya mendapat kiriman data dari seseorang yang nomor telponnya tidak ia kenal.
Baca juga: Jelang Pilkada Sumbar, KPU RI: Tekankan KeselamatanPesan itu dari seseorang itu mengirimkan kepada Defrianto bukti-bukti indisipliner dari ASN atas nama Alfiadi Datuak Tumangguang Rang Kayo Basa.
Ia pun menyerahkan laporan yang ia terima itu ke Bawaslu. Terkait penyerahan uang sebesar Rp 150 juta untuk biaya sewa gedung, operasional dan posko.
"Saya melaporkan ke Bawaslu ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti penyalah gunaan bukti ini," lanjutnya.
Dalam bukti yang ia lampirkan, tertera bahwa Kasatpol PP Kota Padang memberikan uang tersebut kepada Muhalamsyah.
Editor : Redaksi