Sat Reskrim bertugas menyelenggarakan atau membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana secara transparan dan akuntabel dengan penerapan SP2HP.
Memberikan pelayanan dan perlindungan khusus terhadap korban dan pelaku anak dan wanita, menyelenggarakan fungsi identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum, menyelenggarakan pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik dibidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum dan per undang-undangan.
Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Baca juga: Penipuan Modus Petugas Covid-19, Tukang Hipnotis Ditangkap Polresta Padang
Kasat Reskrim dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu Kepala Urusan Pembinaan Operasional disingkat (Kaur Binops), Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan disingkat (Kaur Mintu), Kepala Urusan Identifikasi disingkat (Kaur ident), Kepala Unit yang terdiri dari paling banyak 6 Unit.
Kemudian Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satreskrim menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
- Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.
- Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim.
- Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres. Editor : Redaksi