MODUS Operandi Tindak Pidana Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (29/11/2020).
Bunyi Pasal 362 KUHP: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Apa itu modus operandi dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan?
Itu merupakan cara operasi atau teknik berciri khusus yang dilakukan penjahat. Pola atau cara kerja yang berbeda kemudian dikaitkan dengan penjahat tertentu dalam ilmu krimonologi.
Baca juga: Pelaku Spesialis Curat di Kecamatan Padang Timur Ditembak Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (29/11/2020) menjawab, kalimat modus operandi, berasal dari bahasa Latin, 'operating method' kemudian disingkat Mo.Itu dalam kriminologi, telah diamati seperti pencurian mobil, maling rumah, penggelapan, merampok, menyelundup dan apa pun spesialisasinya.
"Kami menyebutnya itu strategi atau rencana penjahat melancarkan kejahatannya," kata Rico.
Artinya, tindakan itu dilakukan para penjahat, baik perseorangan, kelompok dalam merencanakan tindak kejahatan dengan cara kerjanya sangat khusus.
Modus operandi tidak hanya dilakukan penjahat profesional atau mafia hukum melainkan juga diterapkan oleh seorang pencuri.
Editor : Redaksi