Sembarangan Merokok di Aceh Masuk Bui

×

Sembarangan Merokok di Aceh Masuk Bui

Bagikan berita
Ilustrasi Rokok | Halonusa
Ilustrasi Rokok | Halonusa

"Apabila itu dilanggar akan dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan juga membayar denda maksimal Rp500.000," katanya.

Baca juga: Sejarah Cagar Budaya Rumah Bagindo Ahmadin (Toko Lamun Ombak) di Kota Pariaman

Pengesahan qanun ini merupakan sebuah tantangan. Pasalnya, DPRA sudah tiga kali mengajukan, namun selalu gagal dalam perjalanannya.

Pihaknya telah menerima banyak masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Semua usulan menjadi pertimbangan Pansus guna penyempurnaan qanun.

"Rancangan qanun KTR sudah beberapa kali direncanakan, ini yang keempat. Maka menjadi tantangan buat kita supaya ini bisa diparipurnakan," ujar Purnama, juga Ketua IDI Cabang Bireuen, seperti dinukil dari Antara, Kamis (26/11/2020).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini