Sembarangan Merokok di Aceh Masuk Bui

×

Sembarangan Merokok di Aceh Masuk Bui

Bagikan berita
Ilustrasi Rokok | Halonusa
Ilustrasi Rokok | Halonusa

HALONUSA.COM - Siapa pun yang merokok sembarangan di Aceh akan dipenjara tiga hari dengan denda Rp500 ribu.

Aturan itu merupakan produk hukum yang telah diberlakukan di Banda Aceh, aturan itu termaktub dalam rancangan qanun kawasan tanpa rokok (KTR) yang sedang dibahas oleh DPR Aceh.

Baca juga: Pemerintah Mau naikkan cukai 17% Pengusaha Rokok Pusing

Berikut lokasi larangan merokok sesuai qanun KTR, fasilitas kesehatan, institusi pendidikan dan arena kegiatan anak-anak.

Kemudian, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, kerja, serta tempat umum lainnya.

Baca juga: Akses Vaksin Covid-19, Presiden Joko Widodo Dorong Negara G20

"Jika kedapatan merokok di lokasi tersebut, bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga hari atau denda sebesar Rp500.000,” ujar Purnama Setia Budi, Ketua Pansus KTR DPR Aceh.

Ia menerangkan, rancangan qanun KTR itu juga mengatur tentang larangan memproduksi rokok, menjual atau membeli rokok.

Baca juga: 4 Ekor Macan Berkeliaran di Permukiman, Warga Tak Berani Keluar Rumah

Termasuk penyelenggaraan iklan rokok hingga promosi di lokasi KTR.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini