Ini Dia Biang Kerok Penangkapan Menteri KKP, KPK Sudah Bidik Sejak Agustus

×

Ini Dia Biang Kerok Penangkapan Menteri KKP, KPK Sudah Bidik Sejak Agustus

Bagikan berita
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, akarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korups
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, akarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korups

Baca juga: Sepulang dari Amerika Serikat, KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo

Informasinya Edhy diduga menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini