UEA Melegalkan Kohabitasi dan Minuman Beralkohol, Kedubes RI Angkat Bicara

×

UEA Melegalkan Kohabitasi dan Minuman Beralkohol, Kedubes RI Angkat Bicara

Bagikan berita
Pemandangan matahari terbenam di belakang Burj Khalifa dan gedung-gedung bertingkat lainnya, di Dubai, Uni Emirat Arab pada Sabtu (12/9/2020). (Photo by Karim SAHIB / AFP)
Pemandangan matahari terbenam di belakang Burj Khalifa dan gedung-gedung bertingkat lainnya, di Dubai, Uni Emirat Arab pada Sabtu (12/9/2020). (Photo by Karim SAHIB / AFP)

Baca juga: 5 Jam di ‘Europa Zwembad’ Kota Bandung, Tidak Lagi Dinikmati Anak Bergombak

Setiap Emirat (wilayah atau semacam provinsi kalau di Indonesia) diberikan kewenangan untuk menerbitkan peraturan yang mengatur hal ini.

Berbicara tentang sanksi hukum tetap diberlakukan teruntuk siap saja yang mengonsumsi minuman keras atau menyajikan.

Termasuk menjualnya kepada seseorang yang berusia di bawah 21 tahun.

Juga kepada mereka yang membeli minuman keras atas nama seseorang yang berusia di bawah 21 tahun.

Terkait aturan kohabitasi atau kumpul kebo, Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya Kedutaan Besar RI di Abu Dhabi menuyampaikan, hal itu hanya berlaku khusus bagi ekspatriat atau warga negara asing yang bermukim di UEA, dan tidak berlaku bagi warga setempat.

Baca juga: Milisi Tigrayan Klaim Kemenangan Sikat Tentara Ethiopia

Meski demikian, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi lengkap mengenai aturan baru tersebut.

"Untuk soal kumpul kebo, informasi yang kami peroleh adalah ini berlaku khusus bagi ekspatriat/WNA yang bermukim di UEA. Tidak untuk Emirati. Sayangnya, kami masih belum mendapatkan detail KUHP yang mengatur tentang hal ini. Seperti persyaratan (dan) kondisi mereka yang boleh tinggal serumah (bukan pasutri) seperti apa," ujar Ibrahim.

Sebelumnya tersiarkan bahwa UEA mengambil keputusan untuk melonggarkan syariat Islam demi memodernisasi negara sekaligus mempromosikan citra Islam yang progresif.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini