HALONUSA.COM - Keputusan Uni Emirat Arab (UEA) tentang mengizinkan kumpul kebo dan minuman keras memicu perdebatan.
Keputusan pemerintah setempat karena adanya perubahan KUHP dan Hukum Acara Pidana di UEA tidak menimbulkan gejolak.
Seperti diungkapkan Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya Kedutaan Besar RI di Abu Dhabi, Nur Ibrahim, seperti dinukil dari CNNIndonesia, Selasa (24/11/2020).
Katanya, warga setempat dan atau ekspatriat menanggapi keputusan tersebut dengan biasa saja tanpa gejolak apa pun.
Tidak heboh seperti media di luar UEA seperti Indonesia.
Baca juga: Netanyahu Bakal ke Arab Saudi, Benarkah Spekulasi Normalisasi Diplomasi?"Menurut hasil pengamatan kami di sini, warga negara Emirati maupun ekspatriat menanggapinya secara biasa saja," kata Ibrahim.
Memang tuturnya, pemerintah UEA sebenarnya tidak sepenuhnya membebaskan sembarang orang untuk mengonsumsi minuman keras.
Ibrahim meluruskan desas-desus yang beredar selama ini, bahwa melalui KUHP yang baru. Pemerintah UEA tidak membebaskan miras sepenuhnya.
Berikut kutipan teks dalam KUHP yang baru menyangkut hukuman terkait pelanggaran miras seperti ini: Mereka yang mengonsumsi atau bertransaksi minuman keras di tempat-tempat yang diberikan izin dan sesuai dengan persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku, tidak akan dihukum.
Editor : Redaksi