KPID Sumbar dan Bawaslu Pasaman Mengawasi Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada

×

KPID Sumbar dan Bawaslu Pasaman Mengawasi Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada

Bagikan berita
KPID Sumbar dan Bawaslu Pasaman menggelar sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran, pemberitaan dan kampanye Pilkada 2020, Senin (23/11/2020). Yasirli/Halonusa
KPID Sumbar dan Bawaslu Pasaman menggelar sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran, pemberitaan dan kampanye Pilkada 2020, Senin (23/11/2020). Yasirli/Halonusa

Baca juga: Sesuai Jadwal, Larangan Pesta Perkawinan di Padang Berakhir Hari Ini

Paling berbahaya ketika lemahnya pengawasan konten pada media sosial yang dimiliki masing-masing paslon.

Rini mengajak perlu mengindentifikasi identitas akun yang melakukan kampanye, mengindentifikasi relasi antara disinformasi yang disebarkan dengan penyelenggara pemilih serta mengindentifikasi dari informasi yang disebarkan.

Rini menerangkan pemberitaan dan penyiaran terhadap paslon akan terus diawasi.

Bila terjadi pelanggaran, pihaknya bakal mengirim rekomendasi kepada KPID termasuk dewan pers untuk ditindaklanjuti.

"Ya, bisa saja terjadi blocking time atau blocking segmen dan penayangan iklan berlebih pada media cetak. Ketahuan akan kami kirim rekomendasi dan bukti ke KPI atau dewan pers itu sendiri," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini