KPID Sumbar dan Bawaslu Pasaman Mengawasi Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada

×

KPID Sumbar dan Bawaslu Pasaman Mengawasi Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada

Bagikan berita
KPID Sumbar dan Bawaslu Pasaman menggelar sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran, pemberitaan dan kampanye Pilkada 2020, Senin (23/11/2020). Yasirli/Halonusa
KPID Sumbar dan Bawaslu Pasaman menggelar sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran, pemberitaan dan kampanye Pilkada 2020, Senin (23/11/2020). Yasirli/Halonusa

Indikatornya seperti pengiringan opoini, hilangnya keberimbangan dan atau proporsionalitas pemberitaan terutama jadwal kampanye.

"Artinya penyelenggara dan lembaga penyiaran terkait siaran kampanye, berita kampanye dan iklan kampanye Pilkada harus tunduk dan patuh terhadap udang-undang tentang penyiaran dan P3SP," ungkapnya di hadapan peserta sosialisasi dan deklarasi.

Baca juga: Bukan Foto Cakada, Warga Coblos Gambar Wayang pada Simulasi Pilkada di Padang

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Sumbar Rini Juita mengatakan, bahwa proses pelaksaan kampanye Pilkada 2020 berbeda dari tahun-tahun penyelenggaraan sebelumnya.

Sebab di masa pandemi Covid-19, banyak kegiatan kampanye tidak menggundang keramaian.

Kegiatan itu hanya diperbolehkan di media penyiaran resmi (pers-red) dan media sosial.

Meski demikian sebut Rini, penayangan iklan kampanye seperti tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 diselenggarakan selama 14 hari sebelum masa tenang.

"Iklan kampanye di televisi paling banyak 10 spot untuk setiap paslon dengan durasi 30 detik, sementara di radio 10 spot paling lama 60 detik," katanya.

Selanjutnya satu halaman untuk media cetak dan keseluruhan biayanya ditanggung oleh KPU.

Paslon dilarang untuk memasang iklan baik di media cetak maupun elektronik.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini