HALONUSA.COM - Lembaga penyiaran dapat menjadi bagian dari instrumen memperkuat demokrasi dengan meningkatkan kualitas, kuantitas pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa pandemi.
Meskipun demikian perlu keauratan informasi, proporsional dan keberimbangan dalam seluruh penyiaran, ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Andres, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Sumbar Provinsi Rawan Aspek Pandemi, KPID Sumbar Awasi Penyiaran Pilkada 2020
Ia menerangkan, bahwasanya pemberitaan dan penyiaran kampanye Pilkada yang dilakukan lembaga penyiaran publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) telah diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 dan memiliki tugas dan kewajiban yang telah diatur secara resmi.
"Ini tentunya berdampak dalam mewujudkan pemilih sehat, cerdas, damai dan turut menyukseskan pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, kota dan kabupaten," kata Andres.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, PPP Siap Memenangkan Mahyeldi dan AudyCatatan paling penting terkait Pilkada di masa pandemi corona di Sumbar bagaimana penyiaran memahami aturan terkait penyelenggaraan Pilkada.
Sehingga tidak memicu kegaduhan. Sebab, KPID mencatat bahwa masih banyak masyarakat belum mematuhi Prokes Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru.
"Pemberitaan dan penyiaran harus mengendapankan demokrasi tetapi memenuhi nilai-nilai kemanusian," lanjut Andres, ketika sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada 2020, di Lubuk Sikaping, Pasaman.
Penyiaran dan pemberitaan mesti berimbang dan bila tidak berdampak serta akan memicu masalah.
Editor : Redaksi