Struktur Organisasi Badan Gizi Nasional
1. Dewan Pengarah- Ketua
- Wakil Ketua
- Anggota.
2. Pelaksana
- Kepala
- Wakil Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
- Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
- Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
- Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
- Inspektorat Utama.
Terakhir sebagai fakta kelima, Badan Gizi Nasional akan mengalami perubahan pengisian jabatan per 5 tahun sekali seperti masa kerja Presiden Indonesia untuk pemilihan per periode. (*)
Editor : Fathia