Dia menyeutkan inspeksi itu bertujuan untuk memastikan bahwa program KUR berjalan sesuai dengan aturan, tanpa memberatkan nasabah dengan syarat-syarat yang tidak seharusnya.
Program KUR merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM. Program ini dirancang untuk memudahkan UMKM dalam mendapatkan dukungan modal, dan menjadi salah satu fokus pengawasan Ombudsman RI, terutama karena Bank BRI merupakan BUMN dengan mayoritas saham dimiliki oleh negara.
Adel menyatakan Ombudsman RI akan terus memantau pelaksanaan KUR di berbagai wilayah dan memastikan bahwa bank penyalur, termasuk BRI, mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan, dan nasabah dapat menikmati manfaat dari program KUR sebagaimana yang telah direncanakan oleh pemerintah,” harapnya.
Sementara itu, Regional CEO BRI Padang Riza Pahlevi mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya langkah tersebut diambil untuk memastikan pelayanan yang adil dan menjaga kepercayaan nasabah. Dalam menyalurkan KUR, BRI sendiri tetap memegang prinsip kehati-hatian dan asas prudential banking.
"Karena KUR bukan merupakan hibah/bantuan dan KUR merupakan kredit yang sumber dananya menggunakan penghimpunan dana masyarakat (Dana Pihak Ketiga)," sebutnya.Terkait dengan proses analisa kredit, kata Riza, saat ini BRI telah memiliki sistem skoring, dan atas munculnya risiko dalam skoring tersebut maka diperlukan agunan tambahan.
Kendati demikian apabila dalam penilaian skoring tidak ditemukan adanya potensi risiko, tidak diperlukan agunan tambahan, atau cukup dengan penguasaan cash flow debitur.
Dia menyatakan BRI juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan dan transparansi terhadap nasabah, serta setiap kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. (*)
Editor : Halbert Chaniago