Surat Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Minta Sumbangan, Ini Kata Ombudsman

×

Surat Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Minta Sumbangan, Ini Kata Ombudsman

Bagikan berita
Logo Ombudsman RI. (Foto: Dok. Istimewa)
Logo Ombudsman RI. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Yefri Heriani mengatakan, surat yang bertanda tangan Gubernur, Mahyeldi untuk sumbangan penerbitan buku profil berpotensi melanggar administrasi.

Yefri mengatakan, pemerintah bisa saja meminta bantuan dari berbagai pihak dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Namun, dengan memperhatikan pengelolaannya.

"Tentu harus ada ketentuan dan aturannya. Karena dalam surat pencetakan (buku profil) itu melibatkan masyarakat," kata Yefri, Minggu (22/8/2021) dikutip CNNIndonesia.com .

Dia mengatakan, surat yang ditandatangani oleh Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berpotemsi melanggar administrasi. Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harus terus ditegakkan.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi ikut mengomentari polemik kasus tersebut.

Ade mempertanyakan tujuan dari program dan pihak yang melakukan penerbitan buku tersebut, apakah itu merupakan perintah langsung dari Gubernur atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Kalau tidak terpenuhi tata kelola, bagaimana mereka mepertanggungjawbakan aliran dana itu, nantinya malah berujung dengan permasalahan hukum," katanya.

Ia menyebut, pemerintah daerah harus mempunyai aturan atau kebijakan tentang penerimaan uang dari pihak ketiga agar pengelolaannya jelas.

Seperti diketahui, surat bertanda tangan Gubernur Sumbar tanggal 12 Mei 2021 dengan nomor 005/3904/V/Bappeda-2021 digunakan oleh lima orang diduga untuk meminta sumbangan uang untuk penerbitan buku profil dan potensi Sumbar.

Diduga oknum yang sempat ditangkap polisi tersebut meminta sejumlah uang kepada perusahaan dan kampus yang ada di Sumbar. Total uang yang masuk mencapai sebesar Rp170 juta via rekening mereka. (eps)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini