Segini Daftar Pemilih Sementara di Kota Padang untuk Pilkada 2024

×

Segini Daftar Pemilih Sementara di Kota Padang untuk Pilkada 2024

Bagikan berita
Kantor KPU Padang
Kantor KPU Padang

Setelah melalui proses perbaikan, DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 27 September 2024.

"DPT merupakan daftar pemilih final yang akan digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan pemungutan suara," kata Dori.

Dengan telah ditetapkannya DPS, KPU Kota Padang semakin siap untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan selanjutnya, termasuk pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini