Yudi mengatakan para anggota Paskibraka secara sukarela mengikuti aturan, termasuk terkait tata pakaian.
Para anggota Paskibraka juga memberikan tanda tangan mereka di atas meterai Rp10 ribu yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” tuturnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago