Menkominfo juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari aktivitas judi online, yang dirasakan terutama oleh masyarakat kecil.
“Judi online sangat mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat, seperti mengakibatkan ekonomi rumah tangga terganggu, meningkatkan kriminalitas, perceraian, serta berdampak negatif pada kesehatan anak-anak,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjut, Menkominfo berkomitmen untuk memberantas judi online secara menyeluruh dan konsisten.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga keuangan dan perbankan, untuk turut serta dalam memantau dan memerangi aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.
“Kami tidak hanya melakukan sosialisasi. Kominfo juga meminta lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi online,” tegas Budi Arie.
Selain itu, Kominfo telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai, dengan batasan maksimal pengiriman pulsa per hari sebesar Rp1 juta.Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peluang penyalahgunaan pulsa untuk aktivitas perjudian.
Dengan penutupan akses ini, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak buruk judi online yang selama ini menggerogoti sendi-sendi sosial ekonomi masyarakat Indonesia. (*)
Editor : Dewi Fatimah