Brantas Jaringan Judi Online, Kominfo Blokir 32 Situs Konversi Pulsa

×

Brantas Jaringan Judi Online, Kominfo Blokir 32 Situs Konversi Pulsa

Bagikan berita
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. (Foto: Biro Humas Kominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. (Foto: Biro Humas Kominfo)

HALONUSA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menutup akses terhadap 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau pengubahan pulsa menjadi uang tunai yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.

Langkah tegas ini diambil untuk membatasi ruang gerak praktik perjudian yang kian meresahkan masyarakat.

Dalam keterangan resminya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa ditoleransi.

“Pemblokiran mulai diberlakukan hari ini. Kami tidak mentoleransi aktivitas judi online, dan semua pihak harus bersatu dalam upaya memberantasnya,” ujar Budi dikutip Halonusa, Jumat (9/8/2024).

Budi menjelaskan bahwa penutupan akses dilakukan terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di mana hanya satu PSE yang terdaftar, yaitu Boss Pulsa.

Sementara 31 PSE lainnya beroperasi tanpa terdaftar secara resmi. Beberapa di antaranya adalah Tetra Pulsa, byPulsa - Convert Pulsa, dan Transfer Pulsa Store.

“Dasar hukum pemutusan akses PSE ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” jelasnya.

Pemblokiran ini sesuai dengan Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, yang mengatur bahwa penyelenggara layanan yang tidak mendaftar sebagai PSE resmi akan dikenakan sanksi.

Dalam hal ini, layanan yang diduga memfasilitasi konversi pulsa menjadi uang untuk transaksi judi online harus dihentikan.

“Penutupan akses ini merupakan sanksi berdasarkan Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa layanan tersebut patut diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online,” tambahnya.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini