Setelah dilakukan tender, PT. Ranah Katialo ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 7.815.340.173.
Kemudian dilakukan addendum terhadap harga kontrak sehingga nilai kontrak menjadi Rp 8.596.874.200 dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender dari 26 Maret 2021 sampai 20 November 2021.
Selanjutnya dilakukan lagi addendum penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari menjadi 260 hari kalender, sehingga kontrak berakhir pada 10 Desember 2021.
Dugaan korupsi dari proyek ini, kata Kajari, sudah diselidiki cukup lama. Selama penyelidikan, tim penyidik pidana khusus Kejari Agam telah meminta keterangan dari 16 orang saksi dan dua orang ahli.
Selain itu, mereka juga telah menyita barang bukti dan dokumen-dokumen pembangunan proyek tersebut, serta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari PUTR Agam, Tim Ahli Konstruksi Bangunan dan Gedung di Politeknik Negeri Padang, serta melibatkan stakeholder terkait juga sudah dilakukan."Dari rangkaian proses dan tahapan yang telah dilaksanakan, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam pembangunan gedung layanan perpustakaan umum tersebut, seperti pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan perubahannya (kualitas dan kuantitas)," jelasnya.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, berdasarkan laporan dari BPKP, mencapai Rp 419.941.057,90. Kajari Agam juga menegaskan kemungkinan adanya penetapan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memberantas korupsi hingga tuntas.
"Setiap yang terlibat akan dimintai keterangan dan dimintai pertanggungjawaban menurut hukum. Kami berkomitmen untuk mengungkap semua keterlibatan dalam tindak pidana korupsi ini," tutup Burhan. (*)
Editor : Heru C