Kasus Korupsi Gedung Perpustakaan Agam, Satu Lagi Tersangka Ditahan

×

Kasus Korupsi Gedung Perpustakaan Agam, Satu Lagi Tersangka Ditahan

Bagikan berita
Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum. (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum. (Foto: Istimewa)

HALONUSA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka baru dengan inisial AA terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum di Agam pada tahun anggaran 2021, Senin (29/7).

Penambahan satu tersangka ini menjadikan kasus dugaan korupsi yang merugikan ratusan juta rupiah tersebut kini telah menyeret dua nama sebagai tersangka.

Awal pekan lalu, Kejari Agam sudah menetapkan dan menahan satu tersangka berinisial A, Direktur PT. Ranah Katialo, selaku perusahaan pemenang lelang proyek tersebut.

"Tersangka AA merupakan pelaksana pembangunan gedung layanan perpustakaan ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan ada dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan AA sebagai tersangka," ungkap Kajari Agam, Burhan.

Dengan demikian, lanjut Kajari, saat ini sudah ada dua tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini.

Sementara, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung berinisial AL alias Imam Zaidallah akan segera menyusul sebagai tersangka berikutnya.

"Saat ini, sudah ada dua tersangka yaitu Direktur PT Ranah Katialo berinisial A dan AA sebagai pelaksana pembangunan gedung. Selain itu, calon tersangka berikutnya, PPK, yang seharusnya sudah dipanggil akan dipanggil kembali untuk diperiksa dan dimintai keterangan," jelasnya.

Tersangka AA akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Padanglansano.

Burhan menambahkan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ditambahkannya, dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum tahun anggaran 2021 berawal dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam yang mendapatkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek tersebut dengan total pagu dana sebesar Rp 9,499 miliar.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini