"Kami akan memperkuat mekanisme pengawasan dan kontrol internal untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Semua anggota staf akan mendapatkan pelatihan tambahan dalam aspek etika profesional dan penanganan kasus-kasus sensitif," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menyatakan bahwa total sementara jumlah korban adalah 40 anak. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.
"Tersangka RA melakukan pencabulan terhadap 30 anak, sementara tersangka AA terhadap 10 anak," ungkap Yessi dalam konferensi pers pada Jumat (26/7/2024).
Yessi juga menambahkan bahwa tindakan pencabulan ini dilakukan di lingkungan pondok pesantren, dengan modus meminta pijatan dari para santri. (*) Editor : Heru C