HALONUSA - Manajemen Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyampaikan permohonan maaf terkait insiden pencabulan terhadap 40 santri laki-laki yang dilakukan oleh dua guru berinisial RA (29) dan AA (23).
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Dengan ini, kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang mendukung dan mencintai pondok MTI Canduang, terutama kepada orang tua atau wali santri," ujar Khairul Anwar, Juru Bicara Pondok Pesantren MTI Canduang, dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (26/7).
Khairul menyebutkan bahwa pihak pesantren telah mengambil langkah-langkah sejak kasus ini terungkap.
Ia juga menegaskan bahwa pesantren akan bersikap terbuka dalam menangani kasus ini.
"Kami telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan. Tim ini bekerja sama dengan pihak berwenang dan berkomitmen untuk memastikan semua fakta terungkap dengan jelas," katanya.Khairul menambahkan bahwa untuk menjaga integritas proses penyelidikan, guru yang diduga terlibat telah diberhentikan dengan tidak hormat sesuai peraturan yang berlaku.
"Manajemen telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tepat dan adil. Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan," lanjutnya.
Ponpes MTI Canduang juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Pendampingan oleh psikolog telah dimulai sejak Kamis, 25 Juli 2024, oleh Tim Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Himpunan Psikologi (HIMSI) Wilayah Sumatera Barat dan Lembaga Peduli Anak Nagari (PADAN) SumBar.
Editor : Heru C