Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara, Salah Satunya Endre Saifoel

×

Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara, Salah Satunya Endre Saifoel

Bagikan berita
Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara, Salah Satunya Endre Saifoel
Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara, Salah Satunya Endre Saifoel

“Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 555 miliar,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Aspidsus Umaryadi menjelaskan modus operandi para tersangka, yakni tiga pengurus PT ABS dan tiga ASN Pemkab Kabupaten Lahat.

“Mereka, pengurus PT ABS yaitu ES, G, dan B, sepakat melakukan kegiatan tambang di luar izin usaha pertambangan mereka yang masuk wilayah izin usaha pertambangan PT Bukit Asam,” jelas Umaryadi.

“Tersangka M, SA, dan LD yang merupakan ASN Pemkab Lahat menyalahgunakan kewenangan mereka dengan tidak mengawasi kegiatan tambang PT ABS,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Penyidik juga akan mendalami perbuatan para tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

PT Andalas Bara Sejahtera merupakan perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah dicabut berdasarkan SK 723/KPTS/DISPERTAMBEN/2017.

Diberitakan sebelumnya, PT Andalas Bara Sejahtera yang dimiliki politisi Nasdem, Endre Saifoel, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar akibat operasi pertambangan tanpa izin.

Selain itu, operasi pertambangan PT ABS juga merusak lingkungan hidup seluas 12,43 hektare di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini