HALONUSA - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan izin pertambangan batubara di PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS).
Enam orang tersangka tersebut adalah:
- ES, Komisaris Utama/Direktur Utama PT. ABS
- G, Direktur Utama PT. ABS
- B, Direktur Utama PT. ABS
- M, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (2010-2015)
- SA, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat (2010-2015)
- LD, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat (2010-2015)
Salah satu tersangka, ES, diduga adalah Endre Saifoel, seorang politisi Partai Nasdem yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019.
Asintel Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, didampingi oleh Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan enam tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan batubara PT ABS yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara di wilayah Sumsel pada tahun 2010-2014.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: Print-07/L6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga menetapkan enam orang sebagai tersangka," jelas Bambang.
Bambang menjelaskan, tersangka ES ditetapkan berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-08/L6.5/Fd.1/07/2024, tersangka G berdasarkan surat nomor TAP-09/L6.5/Fd.1/07/2024, dan tersangka B berdasarkan surat nomor TAP-10/L6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024.
Penetapan tersangka M berdasarkan surat nomor TAP-11/L6.5/Fd.1/07/2024, tersangka SA berdasarkan surat nomor TAP-12/L6.5/Fd.1/07/2024, dan tersangka LD berdasarkan nomor TAP-13/L6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024.“Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya cukup bukti keterlibatan mereka dalam dugaan perkara tersebut, sehingga status mereka dinaikkan menjadi tersangka,” ungkap Bambang.
"Selanjutnya, dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 22 Juli hingga 10 Agustus. Lima tersangka ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang dan satu tersangka wanita ditahan di Lapas Wanita Klas IIA Palembang," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Senin (22/7) sore.
Bambang menambahkan bahwa penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Editor : Heru C