Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.
Kemudian, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak, agar menjaga anak-anaknya.“Perhatikan kemana anak kita mainnya, jangan dibiarkan lepas dari pantauan kita,” ujar AKBP Fasiol. (*)
Editor : Heru C