HALONUSA - Pengakuan seorang mantan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Padang Pariaman berinisial AA (50) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mencabuli anak kandungnya RPW (16) dikarenakan nafsu.
Kini AA pun sudah ditangkap oleh pihak kepolisian kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan bahwa pengakuan ini terungkap setelah korban melahirkan anak dari ayah kandungnya sendiri.
“Kasus tindak asusila ini terungkap setelah korban melahirkan seorang anak dan baru mengakui kalau pelakunya adalah ayahnya sendiri,” kata yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu AA Reggy dan Kabid Humas AKP Desri Koto.
Dikatakan, dari pengakuan tersangka, pelaku AA Caleg PBB perbuatan biadab yang mencabuli RWP ini di rumahnya yang berada di Palayangan Nagari Balah Hilie Kec. Lubuk Alung sejak tahun 2020 ketika korban menginjak kelas 6 SD.
“Awalnya pelaku minta tolong kepada anaknya untuk diurut, lalu setelah anaknya tertidur dan Ibunya tidak berada di rumah, barulah perbuatan itu dilakukan, dan korban diberi uang Rp10 ribu,” ujar Kapolres.Kata Kapolres, Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan itu kepada anaknya, bahkan lebih dari 20 kali.
Lebih lanjut, bulan Juni 2024 korban melahirkan di Pekanbaru karena dibawa oleh ibunya, setelah anak lahir baru dibawa lagi ke Lubuk Alung.
“Di Lubuk Alung ini lah, anak baru mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayahnya sendiri, sehingga Ibunya membuat laporan di Polres Padang Pariaman tanggal 13 Juli 2024,” ujarnya.
Berkat, kerja keras Sat Reskrim Padang Pariaman, berhasil menemukan pelaku pada selasa (16/7) sore di kebun Karet Nagari Kapalo Hilalang.
Editor : Heru C