Polres Agam Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja

×

Polres Agam Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja

Bagikan berita
Polres Agam Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja
Polres Agam Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja

"Mudah-mudahan dengan ditangkapnya pelaku ini, keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba bisa menurun," harapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini