"Mudah-mudahan dengan ditangkapnya pelaku ini, keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba bisa menurun," harapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*) Editor : Heru CPolres Agam Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja
Berita Terkait