Pemko Padang mengimbau warga untuk mengumpulkan sampah sendiri dan membuangnya ke tempat yang telah ditentukan, seperti di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau TPS mobile, agar tidak terkena sanksi tipiring.
"Jika warga tidak memiliki waktu untuk membuang sampah di TPS yang telah ditunjuk, silakan gunakan jasa LPS atau becak sampah yang ada di lingkup RW maupun kelurahan," imbau Fadelan. (*) Editor : Heru CPemko Padang Terapkan Tipiring bagi Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan
Berita Terkait