Pemko Padang Terapkan Tipiring bagi Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

×

Pemko Padang Terapkan Tipiring bagi Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Bagikan berita
Ilustrasi buang sampah sembarangan.
Ilustrasi buang sampah sembarangan.

Pemko Padang mengimbau warga untuk mengumpulkan sampah sendiri dan membuangnya ke tempat yang telah ditentukan, seperti di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau TPS mobile, agar tidak terkena sanksi tipiring.

"Jika warga tidak memiliki waktu untuk membuang sampah di TPS yang telah ditunjuk, silakan gunakan jasa LPS atau becak sampah yang ada di lingkup RW maupun kelurahan," imbau Fadelan. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini