HALONUSA - Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Meskipun hampir setiap malam tim gabungan menemukan pelanggaran dan membuat surat pernyataan, upaya ini belum sepenuhnya efektif menyadarkan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemko Padang akan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.
"Mulai tanggal 8 Juli ini, kita akan berlakukan tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan di Kota Padang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Frista Masta, kepada Diskominfo Padang, Sabtu (6/7/2024).
Tiga ruas jalan tersebut adalah Jalan M. Hatta, Jalan Adinegoro, dan Jalan Hamka.
Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di ketiga ruas jalan ini untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di trotoar maupun median jalan. Bahkan, OTT telah dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 7 Juli."Meski sudah diberlakukan OTT, masih ada saja sampah yang ditaruh oleh oknum di ketiga ruas jalan itu. Oleh karena itu, kita mulai berlakukan tipiring," jelas Fadelan.
Sesuai dengan peraturan, pelanggar yang ditipiringkan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaku dapat dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
"Tipiring ini tidak hanya berlaku di ketiga ruas jalan itu saja, tetapi juga akan dilakukan terhadap siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya," ungkap Kadis LH tersebut.
Editor : Heru C