Hendri mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung kualitas pondok pesantren. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap ponpes.
"Kami berharap ke depannya akan ada upaya lebih progresif dari pemerintah. Tidak hanya memberikan insentif, tetapi juga membuat regulasi realokasi anggaran berbentuk gaji, seperti yang diberikan kepada penyuluh, guru madrasah, dan guru umum," harapnya.
Hendri menambahkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dokumen online pada Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (SIKAP) untuk Pengajuan Bantuan Insentif Ustadz Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, proses pencairan dan penyaluran Bantuan Insentif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 591 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.
"Selanjutnya, para penerima bantuan diminta mengumpulkan dokumen ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Mei 2024," pungkasnya. (*) Editor : Heru C