Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Mangkir dari Panggilan Kejati

×

Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Mangkir dari Panggilan Kejati

Bagikan berita
Kantor Kejati Sumbar. (Foto: Istimewa)
Kantor Kejati Sumbar. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari berbagai ASN, pejabat Pemprov Sumbar, dan beberapa direktur perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan alat SMK.

Diantaranya adalah S sebagai KPA, RA selaku PPTK, SA sebagai ASN atau guru SMK, dan DRS yang menjabat sebagai kepala UKPBJ.

Penyidikan ini terus berlanjut dengan kejati berupaya keras untuk mengungkap seluruh dimensi dan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini, yang telah merugikan keuangan negara dan mengganggu integritas sistem pendidikan di Sumatera Barat. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini