Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Mangkir dari Panggilan Kejati

×

Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Mangkir dari Panggilan Kejati

Bagikan berita
Kantor Kejati Sumbar. (Foto: Istimewa)
Kantor Kejati Sumbar. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menghadapi kendala dalam proses penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan setempat, dengan salah satu dari delapan tersangka tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan pada Jumat lalu.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, mengungkapkan bahwa tersangka dengan inisial BA, yang berposisi sebagai Direktur CV KJM, absen tanpa keterangan saat pemanggilan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang diberikan beberapa waktu lalu, Hadiman menyatakan bahwa pemanggilan ini terkait dengan penyelidikan korupsi pengadaan peralatan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

“Tersangka ini kita jadwalkan kembali minggu depan pada Kamis. Jika masih tidak datang akan kita langsung tangkap. Yang bersangkutan tidak ada di tempat saat penyidik menyampaikan surat panggilan rumah yang ditempati oleh tersangka ditinggal pindah 4 hari sebelumnya,” ucapnya.

Menurut Hadiman, saat pemanggilan awal, hanya tujuh dari delapan tersangka yang datang, masing-masing didampingi oleh penasihat hukum mereka.

Rencana untuk langsung menahan para tersangka tidak terlaksana karena pemeriksaan yang memakan waktu lebih lama dari yang diantisipasi.

“Masing-masing tersangka itu memiliki empat kasus karena ada empat pengadaan. Jika tidak akan kita lanjutkan pada Kamis atau Jumat depan,” ungkapnya.

Meskipun belum ada dari tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan, Hadiman mengapresiasi sikap kooperatif mereka selama proses pemeriksaan.

Kejati Sumbar berencana untuk melanjutkan pemeriksaan pada minggu berikutnya, dengan harapan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang berperan serta menerima aliran dana dari praktik korupsi ini.

“Jika disampaikan kepada penyidik, kita BAP dan kita masukkan ke keterangan dia. Orang yang menerima aliran dana tersebut kita tetapkan sebagai tersangka. Kami tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi Disdik Sumbar,” tuturnya.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini