Ia juga mengimbau warga yang masih membuang sampah ke TPS untuk melakukannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Saat ini ada 141 TPS resmi yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Padang. Jadi, jangan buang sampah di luar jam yang ditetapkan," tutup Fadelan. (*) Editor : Heru CDLH Upayakan Setiap RW di Kota Padang Memiliki Bank Sampah
Berita Terkait