Tersangka akan dikenakan pasal rumusan pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang diancam diatas 15 Tahun penjara. (*)
Editor : Heru CParah! Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Duduk Dibangku SD di Padang
Berita Terkait