Selain itu, ia juga meminta kepada perusahaan dan pengemudi angkutan barang untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). (*)
Editor : Heru CAntipasi Longsor, Operasional Angkutan Barang di Sitinjau Lauik Diatur
Berita Terkait