Keempat tersangka sekarang ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Editor : Heru CPolisi Pasaman Barat Bekuk Empat Orang Pengedar Ganja Kering
Berita Terkait