Polisi Ringkus Oknum Guru di Lubuk Basung Agam yang Cabuli Anak Dibawah Umur

×

Polisi Ringkus Oknum Guru di Lubuk Basung Agam yang Cabuli Anak Dibawah Umur

Bagikan berita
Oknum guru (baju kuning) yang cabuli anak dibawah umur di Lubuk Basung Agam. (Foto: Istimewa)
Oknum guru (baju kuning) yang cabuli anak dibawah umur di Lubuk Basung Agam. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Pelaku cabul terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Agam berhasil diringkus oleh kepolisian di kecamatan Lubuk Basung, Kamis 2 Mei 2024.

Diketahui, pelaku yang berinisial AC (38) adalah seorang Pegawai Negri sipil (Guru) dan mencabuli anak yang masih ada kaitan dengan keluarganya.

AC melakukan tindakan pencabulan tersebut kepada anak (15) tahun yang ada hubungan dengan istrinya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti membenarkan hal tersebut.

"Perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku "AC" ini terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024," katanya, Kamis 2 Mei 2024.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menurunkan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan, guna memastikan benar atau tidaknya terjadi satu tidak pidana," sambungnya.

Selain mengamankan pelaku, Polres Agam juga memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Setelah barang bukti dan saksi-saksi kami dapatkan, Pelaku AC langsung kami panggil untuk dimintai keterangan diruangan Unit PPA Polres Agam," katanya.

Bahkan, pelaku melancarkan aksinya sudah lebih dari 10 kali terhadap anak tersebut. Dimulai sedari kelas 1 SMP hingga 28 Desember 2023 atau kelas 3.

"Dari hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku AC ini terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak lebih dari 10 kali," katanya.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini