AKBP Ikhlas menjelaskan bahwa saat sedang melakukan pengejaran, mobil yang dikendarai oleh pelaku mencoba untuk melarikan diri, namun akhirnya berhasil dihentikan dan dilakukan penangkapan.
"Ketika kami melakukan penggeledahan terhadap mobilnya, hanya pelaku yang berada di dalam kendaraan dan ganja tersebut ditemukan di dalam mobil. Kemudian, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke BNNP Sumbar," jelasnya.
Selain itu, AKBP Ikhlas menambahkan bahwa pihak BNNP Sumbar akan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA Padang terkait pengakuan dari pelaku yang menyatakan adanya keterlibatan narapidana dari Lapas Kelas IIA Padang.
"Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa pengendalian atas ganja tersebut dilakukan oleh temannya yang berada di Lapas Kelas IIA Padang. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk langkah selanjutnya," tambahnya. (*) Editor : Heru C