HALONUSA -Oknum polisi di Sumatera Barat (Sumbar) berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) dengan inisial A ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar karena membawa 141 kilogram ganja kering.
Diketahui, ganja kering itu hendak didistribusikannya di Kota Padang dan tertangkap pada Senin (29/4/2024) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Oknum polisi berinisial A tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan, wilkum Polres Padang Panjang.
"Pelaku ditangkap di Pasar Benteng, Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigadir Jenderal Polisi Ricky Yanuarfi, pada hari Selasa (30/4/2024).
Brigjen Ricky Yanuarfi menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari pelaku, ganja tersebut sebenarnya merupakan pesanan dari seorang narapidana yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Padang.
"Pelaku dan barang bukti 141 kilogram ganja kering, satu telepon seluler serta satu unit mobil nomor polisi (nopol) BA 1482 ND telah diamankan di Mako BNNP Sumbar," pungkasnya.Dalam penjelasan terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang diterima BNNP Sumbar tentang rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar dari daerah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju Sumatera Barat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim BNNP bergerak ke perbatasan antara Sumut dan Sumbar untuk melakukan penangkapan.
"Malam kami langsung bergerak ke perbatasan dan sekitar pukul 06.00 WIB pagi, mobil oknum ini lewat dan kami buntuti," ujar AKBP Ikhlas kepada awak media.
Editor : Heru C