Berapa Zakat Fitrah dan Fidiyah Ramadhan 2023 di Kota Padang? Ini Penjelasan dari Baznas

×

Berapa Zakat Fitrah dan Fidiyah Ramadhan 2023 di Kota Padang? Ini Penjelasan dari Baznas

Bagikan berita
Ilustrasi penerimaan zakat (internet)
Ilustrasi penerimaan zakat (internet)

HALONUSA.COM - Setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2023, nantinya ummat Islam akan diwajibkan untuk membayarkan Zakat Fitrah kepada yang berhak menerimanya.

Besaran zakat fitrah ini biasanya berbeda-beda setiap tahunnya. Karena untuk besaran zakat fitrah ini biasanya disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok saat itu.

Untuk zakat fitrah tahun 2023 ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan nantinya sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dalam penetapan besaran zakat fitrah ini, Baznas Kota Padang mengeluarkan empat kategori yang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi.

Untuk beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40 ribu per orang.

Beras Anak Daro yang harganya Rp14.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp35.000 per orang.

Kemudian beras Ir 42 dengan harga Rp13.000 per kilogram, maka zakatnya Rp32.500 per orang.

Kemudian beras Dolok atau Bulog Rp11.000 per kilogram, zakatnya Rp27.500 per orang.

“Untuk fidiyah bagi yang sakit atau yang tidak mampu berpuasa pada ramadhan ini ditetapkan sebesar Rp20 ribu per hari per orang,” kata Ketua Baznas Kota Padang Yuspardi.

Ia mengatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidiyah ini dilakukan untuk menyeragamkan pembayaran yang harus ditunaikan oleh masyarakat muslim di Kota Padang. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini