Tak Kunjung Jera, Residivis Pengupakan Rumah Harus Rasakan Timah Panas Bersarang di Kaki

×

Tak Kunjung Jera, Residivis Pengupakan Rumah Harus Rasakan Timah Panas Bersarang di Kaki

Bagikan berita
Residivis pencurian ditembak polisi. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Padang Pariaman)
Residivis pencurian ditembak polisi. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Padang Pariaman)

HALONUSA.COM - Polisi harus menembak kaki FB, 29 tahun, residivis kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Pria yang sudah tiga kali ditangkap itu seolah tak jera dengan hukuman penjara yang diterimanya hingga harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Warga Sungai Laban, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman pada Rabu (19/1/2022) siang.

"Pelaku sudah berulang kali masuk penjara, dalam kasus yang sama," kata Kepala Satreskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Agustinus mengatakan, pihaknya menangkap kembali FB lantaran mendapatkan laporan terkait aksi pencurian yang kembali dilakukannya.

Pelaku FB, kata Agustinus, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/I/2022/Polsek Nan Sabaris/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar.

"Dia beraksi pada Selasa (4/1/2022) lalu," ujarnya.

Dia menjelaskan, FB ditangkap di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Saat penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas sehingga kami harus berikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kakinya," tuturnya.

Hasil interogasi polisi, dia mengaku telah mencuri sebanyak enam telepon seluler (ponsel).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini