Sah! TikTok Shop Resmi Dilarang di Indonesia

×

Sah! TikTok Shop Resmi Dilarang di Indonesia

Bagikan berita
Ilustrasi TikTok Shop.
Ilustrasi TikTok Shop.

HALONUSA.COM - Pemerintah resmi melarang platform tiktok menjalankan e-commerce bersama dengan media sosial. Menurut Presiden Joko Widodo aturan
larangan tersebut diterbitkan Rabu, 27 September 2023.

Setelah menuai kontroversi dan kritikan dari pedagang offline dan UMKM, TikTok Shop kini resmi dilarang melakukan transaksi jual beli.

Presiden Jokowi pun buka suara mengenai pelarangan sosial e-commerce seperti Tik Tok Shop di Indonesia. Menurutnya, Indonesia telat melakukan pelarangan ini sehingga efeknya sudah kemana-mana.

"Kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce," katanya.

Presiden juga memastikan, pemerintah akan terus melindungi UMKM di platform digital regulasi tentang transformasi digital memang harus dibuat dengan lebih holistik.

"Índustri kreatif harus dipayungi, UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital ini yang sedang dikerjakan oleh pemerintah," katanya dilansir Halonusa.com mellaui kanal YouTube Offcial iNews, Rabu, 27 september 2023.

Sebelumnya fenomena sosial commerce ramai dibicarakan setelah platform TikTok mengeluarkan fitur Tiktokshop. Fitur ini membuat masyarakat bisa
berbelanja dan bertransaksi langsung di platform media sosial TikTok.

Akibatnya para pedagang tradisional dan UMKM pun menjerit. Pedagang UMKM kesulitan untuk bersaing lantaran harga yang ditawarkan di e-commerce jauh di bawah harga pasar.

Tak sedikit pedagang UMKM yang mencoba peruntungan dengan juga penjualan di platform TikTok Shop. Namun banyak selebriti yang ikut berjualan
menyulitkan Persaingan di sosial e-commerce.

Tak hanya itu, akibat kalahnya persaingan tersebut sejumlah pasar tradisional sepi pengunjung dan berakhir dengan gulung tikar. Omset mereka menurun drastis mulai dari 50 hingga 70%. (*)

Editor : Tisya
Sumber : YouTube Official iNews
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini