Polisi Tetapkan Inisial S jadi Tersangka, Perekam Video Aksi Penganiayaan Mario Dandy

×

Polisi Tetapkan Inisial S jadi Tersangka, Perekam Video Aksi Penganiayaan Mario Dandy

Bagikan berita
Viral video penganiayaan Mario Dandy terhadap David. (Foto: Istimewa)
Viral video penganiayaan Mario Dandy terhadap David. (Foto: Istimewa)

HALONUSA.COM - Kabar baru datang lagi dari kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David, yaitu tersangka baru inisial S atau SRLPL (19) sebagai orang yang merekam aksi tersebut.

Rekaman video yang diambil oleh S tersebut tersebar di media sosial, dan memperlihatkan kekejaman Mario Dandy saat menghajar David.

S ini diduga juga memprovokasi Mario agar menghajar David hingga koma.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah memiliki cukup bukti menetapkan S sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka," kata Ade Ary, Jumat 23 Februari 2023.

Ade Ary mengungkap peran S yang diduga provokasi. Ade Ary mengatakan S membisiki Mario untuk menghajar David.

"(Tersangka) memberikan pendapat 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," kata Ade Ary.

Faktor lain yang bikin S jadi tersangka yakni mengiyakan ajakan tersangka Mario untuk menemani dengan tujuan hendak memukuli korban. S juga merekam tindakan kekerasan Mario Dandy Satrio kepada korban.

Selain itu, tersangka S juga tidak berupaya mencegah Mario Dandy Satrio dalam melakukan aksi kekerasan tersebut.

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (Mario Dandy Satrio). Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," ujarnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini