Kasus Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman, Uang Diterima Masyarakat yang Tak Berhak

×

Kasus Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman, Uang Diterima Masyarakat yang Tak Berhak

Bagikan berita
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengumumkan tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Padang Pariaman. (Foto: Dok. Istimewa)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengumumkan tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Padang Pariaman. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Kasus korupsi ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terungkap akibat uang diterima masyarakat yang tak berhak.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Suyanto.

Dia menyebut, pembayaran pembebasan lahan tol berada di lokasi Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman.

Suyanto mengungkapkan, pihaknya mendapatkan bukti penerimaan kuitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Untuk penghitungan pasti atas kerugian negara sedang pihaknya sedang minta ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

"Uang itu diterima oleh masyarakat yang tak berhak," katanya dalam konfrensi pers, Jumat (29/10/2021).

Kejadian bermula pada tahun 2007 silam di saat pemekaran Ibu Kota Kabupaten Parit Malintang atas permintaan masyarakat dan ditindaklanjuti daerah untuk pembebasan lahan.

Baca juga: 13 Tersangka Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman, Dari Perangkat Nagari, ASN hingga BPN

Mengingat lokasi tersebut berada di tanah ulayat, maka dilakukan ganti rugi beserta lahan hidup masyarakat setempat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN).

"Sumber dana penggantian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang Pariaman dan telah selesai tahun 2011," ungkapnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini