Ini Modus Tersangka Serangan Seksual di Sulteng

×

Ini Modus Tersangka Serangan Seksual di Sulteng

Bagikan berita
Ini Modus Tersangka Serangan Seksual di Sulteng
Ini Modus Tersangka Serangan Seksual di Sulteng

Halonusa.com – Peristiwa rudapaksa anak bawah umur di Desa Boro-boroKecamatan RanomeetoKonawe Selatan terjadi bermula dari perkenalan.

Salah seorang tersangka merayu para korban untuk berkenalan, hingga berujung serangan seksual atau rudapaksa terhadap korban yang masing-masing masih berusia 14 tahun.

Wakapolres Kendari, Kompol Alwi menjelaskan, para tersangka sebelum melakukan rudapaksa, satu di antara mereka berkenalan dengan korban di media sosial.

“Nah, kemudian berlanjut untuk ketemuan di salah satu tempat, di lokasi pertemuan itu kemudian para tersangka merudapaksa korban secara bergiliran, dari modus perkenalan di media sosial itu mula awal tindak kriminal itu terjadi” kata Kompol Alwi kepada awak media.

Korban dalam tekanan karena tersangka menyampaikan nada akan membunuh korban jiwa melawan dan menceritakan hal itu kepada orang lain.

Menukil dari Halonusa.com, para tersangka telah dijebloskan dalam penjara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

delapan pemuda tersangka rudapaksa yang tertangkap polisi di Desa Boro-Boro, Kecamatan Ranomeeeto, Kabupaten Konawe Selatan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman kepada para tersangka 15 tahun penjara,” kata Wakapolres Kendar, Kompol Alwi.

Karena melanggar Pasal 81 junto Pasal 76 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kata rudapaksa dan perkosa bertaut dalam medan makna ‘paksaan, pemaksaan’ dan ‘kekerasan’. Dengan demikian penggunaan kata rudapaksa sebagai sinonim dari perkosa secara semantik dapat dipahami dan praktiknya berterima.  (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini