Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Sebelumnya Diperberat 9 Tahun oleh MA

×

Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Sebelumnya Diperberat 9 Tahun oleh MA

Bagikan berita
Tersangka Edhy Prabowo saat masih menjadi Menteri KKP menunjukkan lobster. Dok KKP/Halonusa
Tersangka Edhy Prabowo saat masih menjadi Menteri KKP menunjukkan lobster. Dok KKP/Halonusa

HALONUSA.COM - Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengurangi hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hukuman penjara 9 tahun Edhy sebelumnya telah dikurangi hampir setengahnya menjadi 5 tahun.

Hak politik juga dibatasi: putusan kasasi dikeluarkan pada 7 Maret 2022 oleh panitia banding yang terdiri dari Sofyan Sitompul sebagai ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai anggota.

Selain pengurangan hukuman penjara, hukuman penjara Edhy Prabowo karena perampasan hak politik juga dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Apa pertimbangannya: Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pansus Kasasi yang mengurangi vonis Edhy Prabowo.

Pertimbangan Kepentingan Umum: Menurut Hakim Edhy Prabowo, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Menteri Kelautan dan Perikanan. 12/PERMEN-KP/2020.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," ungkap hakim.

Selain itu, hakim kasasi mencatat dalam peninjauannya bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 mewajibkan eksportir untuk mendapatkan clear gate (BBL) dari nelayan kecil yang menangkap BBL.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata hakim.

Kasus Edhy Prabowo: Dalam perkara ini Edhy terbu

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini