Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Sebelumnya Diperberat 9 Tahun oleh MA

×

Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Sebelumnya Diperberat 9 Tahun oleh MA

Bagikan berita
Tersangka Edhy Prabowo saat masih menjadi Menteri KKP menunjukkan lobster. Dok KKP/Halonusa
Tersangka Edhy Prabowo saat masih menjadi Menteri KKP menunjukkan lobster. Dok KKP/Halonusa

Kasus Edhy Prabowo: Dalam kasus ini, terbukti Edhy menerima suap senilai US$77.000 dan Rs.24.625.587.250 dari kontraktor terkait ekspor clear seed.

Lobster (BBL) atau Benur

Sebelumnya, Kejaksaan KPK (JPU) telah meminta agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta dan 6 bulan penjara, kewajiban membayar ganti rugi sebesar 9.687.457.219 dan US$77.000 pemilihan untuk jabatan publik selama 3 tahun setelah lulus. Melayani kalimat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 mengeluarkan vonis yang sama dengan yang dimohonkan, yakni 5 tahun penjara ditambah denda Rp.

Namun, pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda Rp.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022. (Antara)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini