Kasus Edhy Prabowo: Dalam kasus ini, terbukti Edhy menerima suap senilai US$77.000 dan Rs.24.625.587.250 dari kontraktor terkait ekspor clear seed.
Lobster (BBL) atau Benur
Sebelumnya, Kejaksaan KPK (JPU) telah meminta agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta dan 6 bulan penjara, kewajiban membayar ganti rugi sebesar 9.687.457.219 dan US$77.000 pemilihan untuk jabatan publik selama 3 tahun setelah lulus. Melayani kalimat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 mengeluarkan vonis yang sama dengan yang dimohonkan, yakni 5 tahun penjara ditambah denda Rp.
Namun, pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda Rp.Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022. (Antara)
Editor : Redaksi