Curi Handphon, Pria di Deli Serdang ini Dibebaskan

×

Curi Handphon, Pria di Deli Serdang ini Dibebaskan

Bagikan berita
Ilustrasi pencurian. (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi pencurian. (Foto: Shutterstock)

HALONUSA.COM - Seorang pelaku tindak pencurian di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang dibebaskan. Pasalnya, tersangka yang diketahui bernama Ardena Rambe (20) itu terpaksa mencuri handphone milik seseorang untuk membeli beras.

Ia dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Jum'at (28/1/2022) lalu dengan melalui metode restorative justice.

"Pada hari ini, Jum'at 28 Januari 2022, kita membebaskan langsung pelaku atas nama Ardena Rambe, pencurian handphone milik ibu Delina Sembiring, karena keduanya sudah berdamai," kata Kepala Kejaksaan Cabang Pancur Batu, M.Husairi.

Ia mengatakan, dengan pembebasan terhadap tersangka tersebut, kasus tindak pidana pencurian itupun dihentikan.

"Sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : S-TAP-01/L.2.14.8Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari, untuk dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga tersangka," katanya.

Ia menjelaskan, alasan pihaknya membebaskan pelaku tanpa persidangan adalah karena pelaku melakukan tindak pidana untuk membeli beras mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Dia mengaku uang hasil pencurian itu untuk beli beras," lanjutnya.

Selain itu jumlah nominal kerugian atas tindak pidana tersebut juga di bawah Rp2,5 juta serta kedua belah pihak juga sudah berdamai.

"Sesuai dengan amanat bapak ST. Burhanuddin, Jaksa Agung, mengatakan bahwa hati nurani tidak ada dalam buku dan kitab. Jadi karena konteks duduk perkaranya memenuhi unsur untuk RJ atau restorative justice maka langsung kita bebaskan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan," katanya.

Pencurian ini berawal pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu, pelaku yang datang membeli rokok di warung korban dengan sengaja mengambil ponsel milik anak korban dan langsung pergi dari lokasi. Atas kejadian itu korban pun membuat laporan ke Polsek Namorambe.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini