Menyambut Wisatawan dan Pemudik, Dishub Bukittinggi Sediakan Puluhan Titik Parkir

×

Menyambut Wisatawan dan Pemudik, Dishub Bukittinggi Sediakan Puluhan Titik Parkir

Bagikan berita
Gedung parkir roda empat di Bukittingi. (Foto: Istimewa)
Gedung parkir roda empat di Bukittingi. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Menyambut liburan hari Raya Idul Fitri 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah menyiapkan beberapa puluh titik parkir di wilayahnya untuk menampung kendaraan yang diperkirakan akan membanjiri kota wisata tersebut.

Kepala Dishub Pemkot Bukittinggi, Yogi Astarian mengatakan bahwa akan ada tambahan titik parkir sekitar 14 dalam menyambut libur lebaran.

"Terkait dengan titik parkir, Bukittinggi memiliki 31 titik parkir resmi dan tambahan 14 kantong parkir khusus untuk Lebaran. Sehingga total ada 45 titik parkir yang disediakan," ungkapnya Selasa (9/4).

Di antara 14 titik parkir resmi khusus untuk libur Lebaran ini, termasuk di SMPN 1, Kantor PDAM, SMPN 4 Panorama, SD 02 Percontohan, Sport Hall, SMPS PSM, Parkiran Gedung Cindua Mato RSAM, dan SD 01 Benteng.

Selain itu, terdapat juga lokasi seperti Halaman Kantor Dishub, Kantor Pemeliharaan Jalan DPU Provinsi Sumbar (Atas Ngarai), Lantai 3 Terminal Wowo, Janjang Gudang, Jl Lenggo Geni sebelah Kantor BNI, dan Zona 3 Stasiun Lambuang.

Astarian menjelaskan bahwa beberapa lokasi parkir alternatif ini merupakan milik Pemerintah Kota dan TNI, serta halaman sekolah yang berada di pusat kota atau di jalur ramai pengunjung untuk memudahkan akses.

Penambahan lokasi parkir ini mendukung 31 tempat parkir resmi yang telah ada sebelumnya di Kota Bukittinggi, yang meliputi gedung parkir, taman parkir, dan puluhan lainnya di pinggir jalan.

Pengunjung akan dikenakan tarif parkir resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah diumumkan melalui selebaran di seluruh area parkir.

"Selanjutnya, retribusi parkir di gedung parkir adalah sepeda motor Rp 3.000 pada dua jam pertama dan Rp 1.000 setiap dua jam berikutnya. Untuk sedan, jeep, minibus, pick up dan lainnya, Rp 5.000 pada dua jam pertama dan Rp 2.000 setiap dua jam berikutnya," kata dia.

Untuk parkir di taman parkir, tarifnya adalah Rp 2.000 untuk sepeda motor pada dua jam pertama, dan Rp 1.000 setiap dua jam berikutnya. Sedangkan untuk sedan, jeep, pick up, minibus, dan lainnya, tarifnya adalah Rp 5.000 pada dua jam pertama, dan Rp 1.000 setiap dua jam berikutnya.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini