HALONUSA - Polres Kabupaten Agam berhasil meringkus seorang DPO dalam kasus pencurian ponsel dan menyimpan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Peristiwa penangkapan itu terjadi di hari Selasa 2 April 2024 sekitar pukul 16:00 WIB di Rimbo Laweh, Jorong Padang Koto Marapak Barat, Nagari atau Desa Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, melalui Kasat Reserse Narkotika Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, menyatakan bahwa tersangka yang berinisial DS (40).
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dari pihak tersangka.
"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat anggota menangkapnya," katanya.
Menurut penjelasan, penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Palembayan, Iptu Alwizi Safriadi, bersama personelnya.Saat melakukan penangkapan, ada kecurigaan dari pihak kepolisian terhadap perilaku tersangka yang mencurigakan, seolah-olah dia baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
"Saat penangkapan, tersangka terlihat seperti baru mengonsumsi sabu-sabu. Kecurigaan itu muncul karena perilaku dan gerakan rahangnya terlihat tidak normal," kata Alwizi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa setelah penangkapan, dilakukan interogasi serta pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh tersangka.
Hasilnya, di saku kiri jaket tersangka, ditemukan sebuah dompet yang berisi satu paket sabu-sabu.
Editor : Heru C